Rabu 08 Apr 2015 19:08 WIB

Pelaku Begal Divonis Lima Tahun Penjara

Polisi menangkap pelaku begal motor (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Polisi menangkap pelaku begal motor (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, REJANGLEBONG -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Curup, Bengkulu, Rabu (8/4), menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada dua pelaku begal sepeda motor yang menusuk korbannya.

Kedua pelaku begal yakni Andi Saputra (21) warga Desa Cawang Lama Kecamatan Curup Timur yang bertindak sebagai otak pelaku, dan Rijal (21) warga Desa Taba Renah Kecamatan Curup Utara sebagai terdakwa penadah kendaraan hasil rampokan.

Menurut Humas PN Curup Adil Hakim, untuk terdakwa Andi Saputra terbukti melanggar pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan divonis lima tahun penjara. Sedangkan terdakwa Rijal melanggar pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil curian dengan hukuman 10 bulan penjara.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut kata dia, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), dimana terdakwa Andi Saputra semula dituntut enam tahun penjara, dan terdakwa Rijal satu tahun penjara.

"Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU, karena keduanya mengakui perbuatannya di depan majelis hakim, kemudian mempunyai tanggungan yakni anak dan istri serta belum pernah dihukum," ujarnya.

Terdakwa melakukan aksi perampokan terhadap Damsik (47) warga Kelurahan Talang Ulu Kecamatan Curup Timur pada 10 Desember 2014 lalu.

Terdakwa Andi Saputra menumpang kendaraan ojek korban dengan tujuan ke Desa Talang Ulu, namun diperjalanan sebelum sampai di tujuan tepatnya di sawangan Desa Duku Ulu atau tidak jauh dari tujuan korban dirampok terdakwa.

Selain kehilangan sepeda motor merek Yamaha Vega R plat BD 5628 KM, korban dalam kejadian ini juga mengalami luka akibat ditusuk oleh pelaku dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau dibagian leher dan dada bagian kiri.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement