REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengetahui penyerahan kasus Komjen Budi Gunawan. Lembaga antikorupsi itu menyatakan diberi tahu Kejaksaan Agung (Kejakgung) melalui surat bahwa perkara tersebut telah dilimpahkan ke Korps Bhayangkara.
"Ada tembusan suratnya, kami diberi tahu bahwa perkara ini dilimpahkan ke Mabes Polri," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi dalam keterangan resmi di gedung KPK, Rabu (8/4).
Johan mengatakan, pelimpahan perkara dari Kejakgung ke kepolisian itu sudah bukan menjadi tanggungan KPK. Sebab, KPK secara resmi telah melimpahkan kasus mantan ajudan Megawati Soekarnoputri itu ke Korps Adhyaksa. Bahkan, penyerahan beberapa waktu lalu itu didahului dengan gelar perkara.
"Kelanjutan penanganan perkara tergantung Kejakgung termasuk menyerahkannya ke Mabes Polri," ujar mantan juru bicara KPK ini.
Johan juga enggan mengomentari terkait wacana Budi Gunawan diusulkan menjadi wakapolri. Menurutnya, hal itu merupakan wewenang Presiden Joko Widodo dan internal Polri.
"Itu domainnya di Presiden dan Mabes Polri, bukan di kami (KPK)," kata dia.