Rabu 08 Apr 2015 17:00 WIB

Kuasa Hukum SDA: KPK tak Profesional

Rep: C15/ Red: Bayu Hermawan
Mantan Menag Suryadharma Ali.
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Mantan Menag Suryadharma Ali.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Suryadharma Ali, Johnson Panjaitan menilai kinerja KPK tidak profesional. Hal ini dibuktikan masih tidak jelasnya alasan penetapan tersangka SDA terkait dugaan korupsi dana haji, ia mengatakan setidaknya ada beberapa hal atas sikap KPK yang tidak fair terhadap mantan Menteri Agama tersebut.

"Untuk persoalan pembuktian kerugian negara saja sudah setahun tapi tidak ada kepastian, jangan kemudian memojokan BPKP, ini karena kerja KPK saja yang ternyata tidak profesional," ujarnya saat ditemui usai melakukan sidang putusan praperadilan Suryadharma Ali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/4).

Johnson mengatakan salah satu alasan SDA mengajukan praperadilan adalah KPK tak punya cukup bukti terkait kerugian negara. Padahal, hal tersebut disebut Jonshon merupakan bukti permulaan yang kemudian bisa menunjukan bahwa SDA bersalah. Sayangnya, hingga menahun, SDA tak kunjung mendapat kejelasan terkait hal tersebut.

Ia melanjutkan, selain tak kunjungnya kejelasan kerugian negara, KPK dinilai Jonshon tak menghargai proses hukum. Saat proses praperadilan sedang berlangsung saja, pihak KPK masih memanggil SDA untuk menjalani pemeriksaan.

"Harusnya KPK bisa menghargai proses hukum yang berjalan, memanggil SDA pascapraperadilan memutuskan keputusan yang incracht," jelasnya.

Selain itu, pihaknya mendapatkan informasi bahwa KPK baru saja mengeluarkan Sprindik terbaru yang sebenarnya substansinya berbeda, hanya berbeda waktu. Ia mengatakan alasan KPK adalah tempo dilectisnya berbeda.

"Alasan ini tidak tepat, ini memperlihatkan cara kerja KPK tidak profesional, ini merenggut betul hak SDA selaku warga negara," katanya.

PN Jaksel akhirnya memutuskan untuk menolak seluruhnya permohonan SDA terkait pengujian penetapan tersangkanya pada Rabu (8/4). Keputusan PN Jaksel ini langsung diterima oleh pihak SDA.

Kuasa Hukum SDA mengatakan tidak akan mengajukan banding atau kasasi, sebab secara normatif hal tersebut memang tidak bisa dilakukan. 

Ia hanya mengatakan untuk lebih fokus pada pokok perkara, dan mempersiapkan bukti pendukung dan saksi yang bisa membuktikan bahwa SDA tidak terlibat dalam kasus korupsi dana haji.

"Kita ikuti dan taati proses hukum yang ada, kami siap," tandasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement