REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi V, Yudi Widiana mendesak Kemenhub untuk menegakan aturan penerbangan dengan memberikan sanksi tegas. Ini ditujukan pada kepada pelaku penyusupan yakni Mario Steven Ambarita dan petugas keamanan yang terbukti lalai.
“Kita tidak mau kejadian seperti ini terulang lagi. UU Penerbangan sudah mengatur sanksi terhadap pelaku dan petugas yang terbukti lalai mengawasi, karena aksi ini sangat membahayakan penerbangan,” kata dia, Rabu (8/4). Dia bersyukur dalam peristiwa ini tidak ada korban jiwa yang jatuh.
Diketahui, sesuai dengan Pasal 421, setiap orang yang berada di daerah tertentu di Bandara, tanpa memperoleh izin dari otoritas bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Pasal itu juga menyebut, setiap orang membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000 (satu miliar rupiah).
Sementara, pasal 422 mengatur sanksi bagi orang dengan sengaja mengoperasikan Bandar udara tanpa memenuhi ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).