Rabu 08 Apr 2015 15:40 WIB
Pemblokiran Situs Islam

BNPT Justru Bantah Lakukan Pemblokiran Situs Islam

Rep: Reja Irfa Widodo/ Red: Angga Indrawan
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komisaris Jenderal Polisi Saud Usman Nasution mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (8/4).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komisaris Jenderal Polisi Saud Usman Nasution mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (8/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam Rapat Kerja antara Komisi III DPR dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kepala BNPT, Saud Usman Nasution, membantah pihaknya yang melakukan pemblokiran terhadap situs-situs media Islam. Saud bersikeras pemblokiran itu dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Saud mengatakan, pihaknya hanya bersifat mengusulkan pemblokiran terhadap Kemenkominfo. Pemblokiran itu dilakukan kemenkominfo lewat Dirjen Aplikasi dan Informatika. Sehingga keputusan pemblokiran itu berada sepenuhnya di tangan Dirjen Aptika Kemenkominfo.

Bahkan, Saud menyebutkan, pihaknya tidak mengetahui apakah situs-situs itu berlandaskan Islam atau tidak. "Kami tidak pernah memblokir situs-situs yang bermuatan negatif, baik situs Islam atau situs apapun di sosial media," kata Saud di hadapan anggota Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/4).

Secara khusus, Saud kembali menyebutkan kriteria-kriteria radikal yang digunakan BNPT untuk mengusulkan pemblokiran tersebut. Menurutnya, situs-situs radikal itu adalah situs-situs yang secara sengaja menampilkan atau mengandung terorisme, penyebaran permusuhan, pengkafiran kelompok-kelompok lain, dan isu-isu SARA.

"Silahkan diblokir atau dihapus dengan mekanisme yang ada," kata Saud.

Namun, sikap BNPT ini disesalkan anggota Komisi III, Muslim Ayub. Menurutnya, meskipun BNPT sifatnya hanya mengusulkan, tapi BNPT masih memiliki peran dalam upaya pemblokiran situs-situs tersebut.

Sebelumnya, BNPT mengusulkan 26 situs untuk diblokir oleh Kemenkominfo. Namun, dari 26 situs tersebut, empat sudah tidak aktif, tiga sudah ditutup. Alhasil, 19 situs termasuk Arrahmah dan gema islam diblokir oleh Kemenkominfo.

"Memang itu bukan tugas Bapak (Saud), tapi Bapak yang mengusulkan, Kemenkominfo yang hapus. Sama saja itu namanya," kata Muslim.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement