REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Munculnya respon atas pemblokiran situs media islam dan penyematan radikalisme secara sepihak membuat Kementerian Komunikasi dan Informasi mengambil langkah untuk membentuk forum penanganan.
Forum ini diketuai langsung oleh Menteri Komunikasi dan Informasi, dan Agus Barnas, Deputi tujuh Menkopolhukam, Bidang Komunikasi dan Informasi sebagai wakil ketua. Forum ini merupakan bentukan Menteri langsung dengan SK tertanggal 31 Maret 2015.
Forum ini berisi para ahli, akademisi, LSM dan juga unsur pemerintah yang sesuai dengan keahlian dan tupoksinya masing-masing. Di dalam forum nantinta terbagi atas empat panel. Panel pertama mengurusi soal pornografi, panel kedua unsur kebencian, SARA dan terorisme, panel ketiga soal bisnis dan perjudian. Sedangkan panel terakhir soal HAKI.
Panel ini nanti nya berfungsi untuk menelaah, menganalisis konten, ataupun aduan masyarakat terkait situs yang mengandung unsur negatif. Para panelis nantinya bertugas untuk memberikan rekomendasi kepada Menteri.
"Ini gak hanya sekarang saja, tapi berlaku hingga seterusnya. Panel ini berfungsi sebagai badan pengawas dan tim analisis," ujar Kepala Humas dan Informasi Kemenkominfo, Ismail Cahwidu, Rabu (8/4).