REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE -- Kejati Maluku Utara memberi sinyal akan menahan mantan Wakil Rektor IV Universitas Khairun Ternate, DR Abdurahman Hoda (AAH), yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laboratorium FKIP senilai Rp20 miliar.
"Kami sudah empat bulan melakukan penyelidikan hingga pada tingkat penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran pengadaan fasilitas laboratorium Unkhair diagendakan tahapan selanjutnya yakni proses penahanan terhadap tersangka ini," kata Kasi Penkum Kejati Malut, Idham Timin di Ternate.
Idham melanjutkan, sesuai dengan surat pemanggilan yang dikirim penyidik baru-baru ini, tersangka diminta hadir untuk dimintai keterangan sekaligus dilanjutkan ke tahapan penahanan.
Menurutnya rencana penahanan yang diagendakan penyidik guna memastikan langkahnya dalam tahap penyidikan. Penahanan dinilai sudah sepatutnya dilaksanakan lantaran berkas perkaranya dinyatakan sudah rampung serta demi kepentingan tahapan penuntutan.
Meski demikian, pihak Kejati Malut berharap AAH kooperatif untuk menghadiri panggilan tersebut dan sangat diharapkan agar tersangka bisa memenuhi panggilan dari penyidik untuk dilaksanakan penyerahan tahap dua sekaligus penahanan.
"Yang pasti penyidik nilai sudah patut untuk ditahan untuk kepentingan penuntutan ke depan dan semoga yang bersangkutan penuhi panggilan," ujarnya.
Pengadaan Fasilitas Lab FKIP Unkhair Ternate tahun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2011 sebesar Rp20 miliar diduga merugikan negara sebesar Rp3,6 miliar, dengan dua orang tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) AAH dan salah satu tersangka lainnya yang telah meninggal dunia.