REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, mengatakan penunjukkan Wakapolri sepenuhnya menjadi wewenang Kapolri. Presiden hanya membantu memberikan masukan, namun bukan berarti bebas melakukan intervensi.
“Kalau pengangkatan kapolri itu hak prerogatif presiden, sementara pengangkatan wakapolri itu hak kapolri,” jelas Neta, saat dihubungi ROL, Selasa (7/4).
Menurutnya, sudah menjadi tradisi kapolri terpilih meminta masukan dari DPR, masyarakat, dan Presiden, terkait penunjukkan Wakapolri. Mekanisme pemilihan Wakapolri, kata dia, harus terlebih dulu mendengar masukan dari Dewan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti). Kemudian Kapolri dengan hak prerogatifnya akan memilih Wakapolri tanpa intervensi.
“Jadi kalau kemudian DPR kemarin rapat dengan Jokowi itu mengusulkan Budi Gunawan sebagai wakapolri, saya kita itu sah-sah saja,” ujar dia.
Sebelumnya, pada Senin (6/4) lalu, DPR memanggil Jokowi ke Kompleks Parlemen Senayan guna meminta penjelasan soal pembatalan pencalonan Budi Gunawan sebagai kapolri. Hal itu dijadikan prasyarat sebelum nantinya DPR bersedia menguji Badrodin Haiti.
Sebelum pertemuan dengan pimpinan DPR, Jokowi dikabarkan bertemu petinggi Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan menyepakati penunjukan Budi Gunawan sebagai Wakapolri.