REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Sebanyak 34 dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah merupakan daerah rawan bencana alam dengan rincian empat kabupaten rawan tsunami dan lainnya rawan banjir, tanah longsor, gas beracun, dan angin puting beliung.
Kepala Pelaksana Harian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Tengah Sarwo Pramana mengatakan hal tersebut pada Forum Komunikasi Wartawan bertajuk "Peningkatan Kapasitas Wartawan Dalam penanggulangan Bencana" di Solo, Selasa (7/4).
Ia mengatakan untuk penanganan masalah ini, setiap kabupaten/kota perlu memiliki BPBD. Di Jawa Tengah yang terdiri dari 35 kabupaten/kota tinggal empat kabupaten/kota yang belum memiliki BPBD.
Keempat kabupaen yang belum memiliki BPBD itu yakni Kota Salatiga, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sragen dan Kabupaten Magelang.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, setiap daerah wajib memiliki BPBD untuk memaksimalkan pemerintah daerah (Pemda) dalam menangani bencana. Sehingga, pihaknya meminta kepada Pemda yang belum memiliki BPBD untuk segera membentuk.
"BPBD ini sangat penting dan wajib dimiliki oleh setiap daerah. Keberadaan BPBD adalah untuk memudahkan Pemda apabila terjadi bencana," katanya.
Sarwo menyebutkan, kendala kabupaten/kota yang belum membentuk BPBD karena masih menggunakan peraturan bupati (Perbup). "Kami meminta seluruh SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) untuk membentuk sistem komunikasi tanggap darurat melalu jejaring sosial, yakni whatsapp (wa)."
Sementara itu, Deputi Penanganan Darurat BNPB, Tri Budiarto mengapresiasi dengan adanya pembuatan sistem jejaring sosial kepada seluruh SKPD. Hal ini dilakukan apabila terjadi bencana di masing-masing daerah dapat segera ditangani.
Tri juga menambahkan, Jawa Tengah merupakan provinsi yang rawan bencana, dan penanganan bencana lewat sistem eks karesidenan ini sangat efektif dan ini patut untuk ditularkan ke daerah lain.