Selasa 07 Apr 2015 21:10 WIB

Program Asuransi Bagi Petani Diuji Ciba di Sliyeg

Rep: Lilis Handayani/ Red: Yudha Manggala P Putra
Pemandangan lahan pertanian.
Foto: Antara/Adeng Bustomi
Pemandangan lahan pertanian.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Pemkab Indramayu terus melakukan terobosan di bidang pertanian. Kali ini, Pemkab Indramayu menyiapkan asuransi pertanian agar para petani bisa terlindungi.

Bupati Indramayu Anna Sophanah melalui Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Indramayu Firman Muntako menjelaskan, saat ini program asuransi pertanian sedang diujicoba dan diterapkan di Kecamatan Sliyeg. Dipilihnya kecamatan tersebut karena masyarakatnya sangat antusias dan secara teknis irigasi Kecamatan Sliyeg merupakan wilayah ujung dari pelayanan saluran irigasi Rentang.

Firman menjelaskan, luas areal pertanian di Kecamatan Sliyeg saat ini mencapai 4.304 hektare. Areal pertanian tersebut tersebar di delapan desa dan terbagi kedalam 25 kelompok tani.  ''Asuransi pertanian ini bekerja sama dengan Columbia University,'' terang Firman.

Firman menambahkan, asuransi pertanian itu diterapkan bukan saja untuk mengantisipasi gagal panen oleh keadaan iklim dan gagal panen oleh serangan organisme tanaman (OPT) ketika musim gadu (kemarau). Sedangkan untuk curah hujan yang disepakati adalah minimal 50 milimeter / detik.

Firman menyebutkan, premi yang disiapkan oleh Columbia University adalah sebesar Rp 250 ribu per orang per musim gadu. Adapun nilai klaim mencapai Rp 3 juta – Rp 4 juta per hektare.

Sementara Pemkab Indramayu, menyiapkan pola pendampingan dan berbagai kebutuhan lokal untuk mendukung program tersebut. ''Jika uji coba ini berhasil, Bupati Indramayu akan berlakukan perlindungan asuransi bagi petani di seluruh kecamatan,'' tegas Firman.

Firman menambahkan, pengkajian lanjutan dengan Columbia University terus dilakukan secara intensif. Dengan demikian, petani benar-benar terlindungi.

Seperti diketahui, selain program asuransi pertanian bagi petani, Pemkab Indramayu sebelumnya juga telah mengeluarkan Peraturan Daerah (perda) Nomor 16 Tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Tak hanya itu, adapula Instruksi Bupati Nomor 3 Tahun 2014 tentang Percepatan Penerapan Inovasi Teknologi Penanaman Padi Sawah dengan Sistem Tandur Jajar Legowo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement