REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat Paripurna DPR pada Selasa (7/4) diagendakan membacakan surat masuk dari Presiden Joko Widodo mengenai calon kapolri yang ditunjuk Presiden yaitu Komjen Polisi Badrodin Haiti.
"Diantaranya itu ya (membacakan surat Presiden Jokowi terkait calon kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti)," kata Ketua DPR Setya Novanto di Gedung Nusantara III, Selasa (7/4).
Dia mengatakan hanya surat itu yang dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR karena terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang mengenai Plt Pimpinan KPK sudah dibahas di Badan Musyawarah DPR.
Menurut Setya Novanto, Rapat Paripurna juga akan mendengarkan laporan BPK. Setya mengatakan Rapat Paripurna akan dipimpin Wakil Ketua DPR Fadli Zon karena terkait masalah politik, hukum dan keamanan.
"Ini kan wilayahnya Pak Fadli Zon, kalau bukan beliau atau Pak Taufik dan nanti saya juga hadir," ujarnya.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan Hak Angket untuk Menteri Hukum dan HAM akan dibacakan dalam Rapat Paripurna. Menurut dia, hak itu harus ditindaklanjuti apakah bisa menjadi Hak Angket DPR atau tidak.
"Kalau disetujui harus mayoritas suara yaitu setengah plus satu, lalu bisa menjadi hak angket DPR," katanya.
Sementara itu Agus mengatakan untuk jabatan wakil kapolri, seperti yang disampaikan Presiden Jokowi dalam Rapat Konsultasi pada Senin (6/4), diserahkan kepada intern Kepolisian.
Dia mengatakan Presiden dan DPR tidak mengintervensi soal wakapolri karena menjadi kewenangan institusi Polri.