Selasa 07 Apr 2015 10:59 WIB

Besok, Praperadilan SDA Diputuskan

Mantan Menag Suryadharma Ali.
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Mantan Menag Suryadharma Ali.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gugatan praperadilan Suryadharma Ali akan diputuskan Rabu (8/4), setelah hari ini pihak kuasa hukum SDA dan Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan kesimpulan kepada hakim.

"Saya sudah terima kesimpulan dari pihak pemohon dan pihak termohon. Selanjutnya, pembacaan putusan akan dilakukan Rabu besok pukul 10.00 WIB," ujar hakim tunggal Tati Hadiati, seusai menerima berkas kesimpulan dari pihak SDA dan KPK, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/4).

Pihak SDA menyerahkan berkas kesimpulan setebal 170 halaman, sedangkan pihak KPK setebal ratusan halaman. Kedua kesimpulan tersebut langsung diserahkan pada hakim tanpa dibacakan.

Anggota Biro Hukum KPK Abdul Basir menyatakan KPK telah berusaha maksimal untuk menunjukkan berbagai fakta dan bukti, sehingga ia meyakini hakim akan menolak permohonan SDA.

"Kami yakin hakim akan menolak permohonan ini. Kami tidak dalam posisi berandai-andai. Yang jelas tim dalam perkara ini berupaya 'all out'," katanya, seusai menyerahkan berkas tersebut.

Di lain pihak, kuasa hukum Suryadharma, Humphrey Djemat mengaku optimistis permohonannya akan diterima. Namun ia akan tetap menghormati putusan hakim seandainya permohonan praperadilan yang diajukannya ditolak.

"Kami tidak mau berandai-andai, tapi apa pun putusan dari hakim akan kita lihat pertimbangannya," ujarnya lagi.

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali yang oleh KPK dijadikan tersangka kasus korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama periode 2012--2013, mengajukan permohonan praperadilan kepada hakim untuk menyatakan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) Nomor Sprin.Dik-27/01/05/2014 dan Sprin.Dik-27A/01/12/2014 tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

Selain itu, ia juga memohon menyatakan tidak sah penetapan tersangka, proses penyidikan, dan tindakan lebih lanjut yang dilakukan KPK terkait penyidikan tersebut. Dalam materi gugatannya, SDA mempermasalahkan kewenangan KPK dalam menangani tindak pidana korupsi sesuai pasal 11 huruf a Undang Undang KPK.

Kuasa hukum berpendapat, KPK tidak memenuhi syarat menangani kasus SDA karena belum menemukan kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar dari kasus SDA. Selain itu, kuasa hukum juga beranggapan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2010--2013 tidak menjadi perhatian masyarakat.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement