Selasa 07 Apr 2015 01:18 WIB

Menteri Yasonna Siap Sahkan Kepengurusan Munas Bali, Jika...

Rep: Agus Raharjo/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menkumham Yasonna Laoly
Foto: Republika/ Wihdan
Menkumham Yasonna Laoly

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Rapat Koordinasi Komisi III DPR RI bersama dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) masih berlangsung, Senin (6/4) malam. Dalam rapat koordinasi yang dimulai pukul 15.00 WIB sempat ditunda dari pukul 17.30-20.15 WIB.

Dalam rapat konsultasi ini, antara komisi III dan Menkumham masih membahas soal Surat Keputusan (SK) Pengesahan Kepengurusan partai Golkar hasil munas Ancol. Terjadi perdebatan antara anggota komisi III dengan Menkumham soal dasar penerbitan SK Pengesahan Kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono.

Perdebatan soal dasar hukum SK Menkumham atas kepengurusan Golkar kubu Ancol dimotori oleh anggota fraksi Golkar hasil munas Bali (kubu Aburizal Bakrie). Dalam rakor yang dimulai pukul 20.15 WIB ini dipimpin oleh wakil ketua komisi III, Benny K Harman.

Persoalan Golkar memang menjadi pokok bahasan pertama dalam rakor karena menjadi pertanyaan yang diajukan pertama kali. Anggota fraksi Golkar yang hadir dalam rakor dengan Menkumham ada 7 orang, yaitu Kahar Muzakir, Bambang Soesatyo, Wenny Haryanto, Aziz Syamsuddin, Misbakhun, Ahmadi Noor Supit dan Jhon Keneddy Aziz.

Dalam pembahasan SK Menkumham ini, masih terjadi perdebatan dasar hukum SK Menkumham. Menkumham tetap pada pendiriannya bahwa SK yang dikeluarkannya sudah berdasarkan pada hasil putusan sidang Mahkamah Partai Golkar (MPG). 

Menurut menkumham jika perdebatan dilanjutkan terus tidak akan menemui titik temu karena ada perbedaan pandangan soal hasil putusan MPG. "Sebaiknya persoalan ini kita ikuti dalam proses hukum yang sudah berjalan, saya akan mengesahkan kepengurusan munas Bali kalau menang di pengadilan," kata Menkumham, Yasonna Laoly.

Anggota fraksi Golkar, Aziz Syamsuddin bahkan sempat mengancam akan tetap melanjutkan hak angket dewan kalau Menkumham tidak melakukan revisi atas kekeliruannya mendasarkan putusan MPG sebagai dasar SK Pengesahan. "Saya minta Saudara Menteri mengakui keliru dan merevisi SK, maka angket tidak kami lanjutkan," tegas Aziz.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement