Senin 06 Apr 2015 22:37 WIB
Situs Islam Diblokir

Pemblokiran Situs Harus Memiliki Dasar Hukum

Rep: C24/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Situs di blokir.  (ilustrasi)
Situs di blokir. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebijakan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) lewat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang memblokir situs-situs Islam menuai banyak respon dari berbagai elemen masyarakat.

Ketua Pengurus Besar Nahdaltul Ulama (PBNU) Maksum Machfoedz mengatakan pemblokiran situs media online Islam berkaitan dengan legalitas hukum. Menurutnya pemblokiran tersebut harus bedasar pada hukum yang berlaku di Indonesia.

"Azas legalitas ini harus diutamakan karena ini sebagai tindakan hukum," ujar Maksum kepada Republika, Senin (6/4).

Menurutnya jika pemblokiran situs media online tidak ada dasar hukumnya maka pemerintah hendaknya tidak melakukan hal tersebut. Maksum juga memaparkan kalau dari situs-situs yang diblokir mengandung ajaran kekerasan maka sebaiknya menggunakan pendekatan ideologis.

Dia juga mengusulkan harus mengedepankan komunikasi dan diskusi ideologis. Selain itu dia juga mengusulkan kepada semua pihak-pihak yang bersangkutan hedaknya membangun kesepahaman agar tercipta kondisi hidup yang berdampingan secara damai.

"Perlu dibangun kesepahaman antar pihak untuk menyepakati hal-hal yang harus diproteksi bagi peaceful coexistence," papar Maksum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement