REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Jokowi berjanji akan memulihkan nama Komjen Pol Budi Gunawan. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR asal Fraksi PDIP, Trimedya Panjaitan usai rapat konsultasi di Gedung DPR, Senin (6/4).
"Karena kasusnya kan sampai hari ini clear, tidak bersalah dan Presiden Jokowi menyatakan dia akan mencari jalan mengembalikan harkat martabat BG," kata Trimedya di Gedung DPR, Senin (6/4).
Trimedya mengatakan, Presiden Jokowi sudah menyampaikan bahwa dia menyadari Budi Gunawan telah dinyatakan tidak bersalah oleh PN Jakarta Selatan. Jokowi pun, lanjutnya, telah menyanggupi permintaan para pimpinan fraksi dan pimpinan Komisi III untuk mengembalikan nama baik Budi Gunawan.
Selain itu, Trimedya menambahkan, pihaknya juga telah menyampaikan kritik terhadap Jokowi agar kejadian serupa tidak terulang lagi. Apalagi, lanjutnya, mayoritas anggota DPR menganggap bahwa pembatalan pelantikan BG adalah pelecehan terhadap DPR karena proses yang sudah dilaksanakan dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
"Kita ingatkan Presiden, sesuai pasal 11 ayat 2 UU Polri, UU nomor 2 tahun 2002 bahwa dalam hal Kapolri harus meminta pertimbangan dari DPR. Dan kita tidak menginginkan ada hal seperti itu lagi (pembatalan pelantikan)," ujarnya.