Senin 06 Apr 2015 22:00 WIB

Polres Tasikmalaya Dukung Perda Zero Miras

Rep: c10/ Red: Dwi Murdaningsih
Tokoh masyarakat melemparkan miras saat pemusnahan ribuan liter minuman keras.
Foto: Antara
Tokoh masyarakat melemparkan miras saat pemusnahan ribuan liter minuman keras.

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Kepolisian Kota Tasikmalaya mendukung DPRD Kota Tasikmalaya merancang Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan minuman miras. Dengan Perda tersebut diharapkan dapat membantu menciptakan kondisi damai dan zero miras di Kota Tasikmalaya.

Kapolres Kota Tasikmalaya, AKBP Noffan Widyayoko mengatakan, ia sangat mengapresiasi DPRD yang akan merancang Perda tersebut. Ia mengaku telah dari dulu menyuarakan tentang Perda miras. Karena menurutnya Kota Tasikmalaya sudah berstatus darurat miras.

"Ini bagian dari semangat moral untuk mengajak semua instansi menciptakan situasi aman dan damai dengan zero miras," kata Noffan kepada Republika, Senin (6/4).

Noffan melanjutkan, Perda miras sejalan dengan tujuan Kepolisian Kota Tasikmalaya. Kepolisian memiliki cita-cita yang sama. Yakni ingin Kota Tasikmalaya sebagai Kota Santri tidak dikotori oleh peredaran minuman keras.

Menurutnya, razia yang selama ini dilakukan oleh Satpol PP dan Kepolisian kurang didukung oleh aturan. Dengan adanya Perda miras, maka akan ada payung hukum yang kuat dalam upaya pemberantasan miras.

Ia berharap Perda tentang minuman keras yang sudah memasuki tahap rancangan ada sanksi di dalamnya. Menurut Noffan, dengan adanya sanksi, aparat hukum bisa menentukan tindakan yang tepat. Selain itu, sanksi juga akan memberikan efek jera kepada para pelanggar aturan.

"Tipiring cukup kurungan 3 bulan dan ditambah denda yang besar agar para pelanggar jera," ujar Noffan.

Noffan menegaskan, hukuman kurungan dan denda yang besar diharapkan dapat membuat para pelanggar Perda jera. Menurutnya, selama ini sanksi sosial belum menimbulkan efek jera. Banyak yang melakukan kembali pelanggaran yang sama. Intinya sanksi sosial belum merubah karakter.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement