REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN - Polisi Sektor Helvetia berhasil menangkap pembuat dan pengedar uang palsu. Empat orang tersangka yang diamankan telah memproduksi uang palsu senilai Rp 200 juta.
“Mereka membuat uang pecahan Rp 50 ribu. Jika ditotalkan Rp 200 juta,” ujar Waka Polresta AKBP Hondawan Naibaho, di Polsek Medan Helvetia, di Medan, Senin (6/4) . Komplotan ini disebut telah beraksi sejak dua buan lalu.
Dari penggerebekan pada 2 April 2015 lalu, polisi berhasil mengamankan sisa uang pecahan Rp 50 ribu yang belum diedarkan sebanyak 550 lembar.
Hondawan mengatakan, komplotan ini terbilang berani. Mengingat aksi ini merupakan aksi pertama dengan jumlah uang hingga ratusan juta rupiah. Uang palsu yang dibuat diedarkan di kawasan Sumatra Utara. “khususnya Medan dan Kota Binjai,” ujar dia.
Dari empat tersangka yang sudah diamankan, polisi masih memburu beberapa tersangka lainnya. Adapun keempat tersangka adalah IC, H (39), BC (40) , S (40), AY (37).
Hondawan menyebut IC disebut sebagai otak komplotan ini. Untuk memuluskan usahanya, bahkan IC menggaji masing-masing orang sebesar Rp 10 juta. Hingga saat ini, polisi masih memburu tiga Daftar Pencarian Orang (DPO) lainnya yang masih terkait dengan komplotan pengedar uang palsu ini.