Senin 06 Apr 2015 16:36 WIB

Agung: Kepengurusan Kita Masih Sah!

Rep: c02/ Red: Angga Indrawan
Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono.
Foto: Republika/Wihdan
Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Golkar versi munas Ancol, Agung Laksono menegaskan surat keputusan kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak dibatalkan Pengadilan Tinggi Umum Negeri (PTUN) Jakarta. Menurutnya PTUN hanya menunda SK pengesahan kepengurusannya sampai proses pengadilan berlangsung.

"Kepengurusan kita masih tetap sah dan diakui kemenkumham," ujar Agung Laksono di kantor DPP Golkar Slipi, Senin (6/4).

Selain itu, kata dia, Menkumham juga tidak langsung mengamini putusan sela yang dikeluarkan PTUN. Sehingga menurutnya kepengurusannya masih sah secara hukum.

Bahkan Agung Laksono menyebut akan melapor ke pihak berwajib jika ada yang ingin merebut partai Golkar darinya secara tidak baik.

"Kita akan lapor ke yang berwajib," kata Agung.

Sebelumnya menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan pihaknya akan tetap mengkaji putusan sela PTUN yang menunda pelaksanaan SK Kemenkumham tersebut.

Yasonna juga menilai keputusan pengesahan kepengurusan Agung Laksono sudah benar. Sehingga PTUN bisa ambil tindakan cepat untuk menyelesaikan dualisme Golkar jelang Pilkada Desember nanti.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement