REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (PSIBN) yang dibentuk Kementerian Komunikasi dan Informatika pada awal April 2015, akan menggelar rapat pertama di Jakarta, Senin siang.
"Iya, rapat jam 13.00 WIB ini. Tertutup," kata Kepala Hubungan Masyarakat Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail Cawidu, di Gedung Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin. Rapat akan digelar di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika Jakarta.
Pembentukan Forum PSIBN dimaksudkan untuk memberikan masukan dan rekomendasi penanganan situs internet bermuatan negatif kepada pemerintah dan memberikan penilaian (analisis yang tepat) disertai verifikasi atas pengaduan dari masyarakat.
Selain itu, Forum PSIBN juga akan memberikan rekomendasi untuk menentukan suatu situs internet dapat ditutup (blokir), tidak (tidak diblokir), atau normalisasi dari penutupan. Forum PSIBN terdapat empat panel penilai.
Pertama, panel pornografi, kekerasan terhadap anak, dan keamanan internet. Kedua, panel terorisme, SARA, dan kebencian.
Ketiga, panel investasi ilegal, penipuan, perjudian, obat dan makanan, dan narkoba.
Keempat, panel yang khusus memberikan dukungan terhadap masyarakat, industri, dan ekonomi kreatif yaitu panel perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI). Masing-masing panel beranggotakan para tokoh terkait yang mumpuni dan para pakar dengan keahlian di bidangnya.
Sebelumnya, Kementerian Kominfo yang memblokir 19 situs Islam atas permintaan BNPT karena dinilai menyebarkan radikalisme menuai protes dan kontroversi karena dinilai sepihak.