Senin 06 Apr 2015 13:46 WIB

Syarat Minimal Dukungan Calon Bupati Perorangan 'Membengkak'

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Hazliansyah
Komisi Pemilihan Umum
Komisi Pemilihan Umum

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Ketentuan jumlah dukungan yang menjadi persyaratan utama calon perseorangan pada pemilihan Bupati Semarang 2015 semakin 'gendut'.

Calon dari luar mekanisme partai politik (parpol) yang ingin bersaing memperebutkan kursi bupati dan wakil bupati wajib mengantongi dukungan minimal 74 ribu orang.

"Ini harus dibuktikan dengan menyerahkan 74 ribu fotokopi KTP atau KK, berikut tanda tangan pemegangnya kepada KPU Kabupaten Semarang untuk diverifikasi secara faktual," kata Ketua KPU Kabupaten Semarang, Guntur Suhawan, Senin (6/4).

Ia mengatakan, ketentuan dukungan bagi calon perseorangan ini melonjak dua kali lipat dibandingkan pada pemilihan bupati Semarang sebelumnya yang hanya mewajibkan dukungan 3,5 persen dari total penduduk di daerah ini.

Untuk pemilihan bupati dan wakil bupati 2015 Desember nanti, syarat dukungan naik menjadi 7,5 persen dari total penduduk di Kabupaten Semarang. Saat ini, jumlah penduduk di Kabupaten Semarang mencapai sekitar 958.000 jiwa. Maka syarat dukungan minimal bagi calon perseorangan ini sebanyak 74 ribu.

Syarat dukungan itu juga harus tersebar di separuh dari 19 kecamatan yang ada di Kabupaten Semarang, atau minimal persebaran dukungan ini ada di sembilan kecamatan.

"Ketentuan itu sudah diatur dalam draf Peraturan KPU (PKPU) menyangkut pencalonan perseorangan yang masih dikonsultasikan ke DPR RI untuk mendapatkan persetujuan," katanya.

Guntur menambahkan, syarat dukungan itu diserahkan kepada KPU Kabupaten Semarang satu bulan sebelum pendaftaran calon kepala daerah dari mekanisme parpol pada Juni 2015.

KPU Kabupaten Semarang melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan melakukan verifikasi dan klarifikasi ke lapangan. 

"Ini untuk mengetahui kebenaran dukungan yang diserahkan calon perseorangan," tambahnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement