Senin 06 Apr 2015 13:04 WIB

Pemda Diminta Segera Bayarkan Tunjangan Guru

Rep: Niken Paramita/ Red: Ilham
Dana tunjangan guru rawan dikorupsi (ilustrasi).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Dana tunjangan guru rawan dikorupsi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meminta pemerintah daerah segera membayarkan tunjangan profesi guru pegawai negeri sipil (TPG PNS) daerah triwulan pertama 2015. Hal ini dilakukan mengingat tenggat pembayaran TPG PNS daerah paling lambat pada 16 April, mendatang.

Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Kemendikbud (P2TK Dikdas Kemendikbud), Sumarna Surapranata mengatakan, tunjangan PNS Daerah sudah digelontorkan sejak Januari lalu.

“TPG PNS Daerah tahun 2015 itu ada sekitar Rp 66 triliun (Rp 66.461.782.768.000), untuk periode triwulan pertama, sekitar Rp 16 triliun sudah ada di kas daerah sejak akhir Januari tahun ini,” kata Sumarna.

Sebanyak 990.482 guru tahun ini tercatat sebagai sasaran terbitnya Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP). Namun, 78 persen atau 775.376 guru PNS daerah belum mendapatkannya. Padahal, mereka telah mendapatkan SKTP Guru PNS Daerah (SKTP guru PNS Daerah), bersamaan dengan penerima tunjangan guru bukan PNS.

Adapun guru bukan PNS yang menjadi sasaran SKTP sebanyak 62.161 guru. Atau 57 persen dari total 109.869 guru yang menjadi sasaran SKTP guru bukan PNS.

Berdasarkan data Kemendikbud, TPG triwulan pertama sudah disalurkan dan diterima oleh 62.161 guru bukan PNS sejak 25 Maret, lalu. Penyaluran dilakukan dengan mekanisme Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) P2TK Dikdas Kemendikbud.

“TPG guru bukan PNS yang menjadi kewajiban pusat sudah cair sebanyak 78 persen,” ujarnya.

Berdasarkan amanat UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, tunjangan profesi guru merupakan hak guru dalam melaksanakan tugas profesionalnya dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya, berhak mendapatkan tunjangan profesi yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok. TPG memiliki dua mekanisme, yaitu mekanisme dalam APBN bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil (guru bukan PNS). Kedua, mekanisme dana transfer dalam APBD bagi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (guru PNSD).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement