Senin 06 Apr 2015 12:06 WIB

Kemenhub Tunggu Laporan Keuangan Maskapai Hingga 30 April

Rep: c85 / Red: Hazliansyah
 Gedung Kementerian Perhubungan
Foto: MgROL_37
Gedung Kementerian Perhubungan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan memberi waktu hingga akhir April mendatang bagi maskapai nasional untuk menyampaikan laporang keuangan. 

Staf Khusus Menteri Perhubungan Hadi Mustafa Djuraid menjelaskan, kebijakan ini sesuai dengan aturan yang tertuang dalam pasal 118 UU No 1 tahun 2009 dan Permenhub no 18 tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga (BUAUN). 

"Maskapai penerbangan wajib menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik, setiap tahun paling lambat akhir bulan April tahun berikutnya kepada Menteri Perhubungan," jelasnya, Senin (6/4).

Laporan keuangan Audited tahun 2014 tersebut, lanjut Hadi, harus disampaikan kepada Menteri Perhubungan selambat-lambatnya pada tanggal 30 April 2015. 

Hadi mengatakan, apabila sampai batas waktu tersebut maskapai penerbangan belum menyampaikan laporan keuangan audited, akan dikenakan sanksi administratif. 

"Sanksi bisa berupa pengumuman kepada publik melalui website Kemenhub, denda administratif, pemberitahuan kepada PPATK, atau Pembekuan dan/atau pencabutan izin usaha angkutan udara," ujarnya. 

Poin-poin dalam laporan kinerja keuangan yang diminta Kemenhub sendiri meliputi laporan perubahan ekuitas selama periode, laporan posisi keuangan akhir periode, laporan arus kas selama periode dan catatan atas laporan keuangan, dan laporan laba rugi komprehensif. 

Ia menambahkan, selain memberikan laporan kinerja keuangan, setiap maskapai juga diwajibkan untuk menyerahkan ‎laporan kinerja operasi perusahaan. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement