Senin 06 Apr 2015 08:49 WIB

Sidang Praperadilan Sutan Bhatoegana Akankah Digugurkan?

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Esthi Maharani
Sutan Ditahan. Politikus Partai Demokrat Sutan Bhatoegana menggunakan rompi tahanan keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/2).
Foto: Republika/ Wihdan
Sutan Ditahan. Politikus Partai Demokrat Sutan Bhatoegana menggunakan rompi tahanan keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang gugatan praperadilan mantan ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana dilanjutkan, Senin (6/4). Sidang yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kali ini merupakan lanjutan setelah sidang perdana dua pekan lalu ditunda lantaran KPK sebagai pihak termohon tidak hadir.

Beberapa waktu lalu, KPK telah melimpahkan berkas perkara politikus Partai Demokrat itu ke Pengadilan Tipikor karena dinyatakan telah lengkap. Atas pelimpahan ini, Kepala Humas PN Jaksel, Made Sutrisna menyatakan gugatan praperadilan otomatis gugur.

Dia menegaskan, gugatan praperadilan akan gugur seiring dilimpahkannya berkas pokok perkara ke pengadilan. "Dalam Pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP disebutkan bila perkara pokok dilimpahkan maka praperadilan gugur," katanya, Senin (6/4).

Menurutnya, pernyataan gugur tidaknya gugatan praperadilan memang secara resmi akan dilakukan di pengadilan dan diputuskan majelis hakim. Hakim akan menempuh mekanisme formal yang ada. Hal itu akan dinyatakan dalam sidang praperadilan Sutan.

Akankan praperadilan politikus yang tenar dengan kata 'ngeri-ngeri sedap' itu gugur?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement