Ahad 05 Apr 2015 20:14 WIB

FORPI Minta Regulasi Pendirian Apartemen di Yogya Tegas

Rep: Yulianingsih / Red: Djibril Muhammad
ilustrasi
Foto: Republika/Prayogi
ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Forum Pemantau Indipenden Pakta Integritas (FORPI) Kota Yogyakarta meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) setempat membuat peraturan pendirian apartemen di kota tersebut secara tegas dan jelas. Hal ini penting agar tidak dimanfaatkan para pengembang dengan mendirikan apartemen sesuai keinginnnya saja.

Koordinator FORPI Kota Yogyakarta, Winarta mengatakan, saat ini Pemkot Yogyakarta sudah membuat peraturan wali kota (Perwal) terkait pendirian apartemen tersebut. Perwal tersebut menurutnya, sudah menjadi langkah strategis. Khususnya dalam mengisi kekosongan regulasi akibat kondisi faktual di daerah.

"Meski begitu regulasi ini masih harus diperjels, dipertegas agar jangan sampai terdapat celah atau lubang yang menimbulkan persoalan. Apalagi masyarakat sudah cukup kritis terhadap kekuatan sebuah regulasi," ujarnya, Ahad (5/4).

Winarta mencontohkan, protes warga Muja-muju, Umubulharjo, Yogyakarta terkait rencana pendirian apartemen di wilayah Timoho beberapa waktu lalu. Protes tersebut justru dilakukan karena warga menilai Perwal tidak cukup sebagai landasan hukum akan pendirian apartemen. Warga meminta ada payung hukum jelas seperti peraturan daerah.

Oleh karena itu, selain mengawal proses perizinan apartemen, pihaknya juga akan menelisik dari sisi payung hukum. Hal ini sejalan dengan ketugasan FORPIi terkait pengawasan pakta integritas. Pihaknya khawatir, jika regulasi masih lemah justru akan merugikan masyarakat selaku konsumen apartemen.

Menurutnya, perizinan pendirian apartemen seharusnya turut mempertimbangkan daya dukung lingkungan. Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) yang sudah dimiliki Kota Yogyakarta seharusnya menjadi acuan utama. Sehingga tidak semua lokasi diperbolehkan dibangun apartemen.

"Pemerintah tidak bisa mengabaikan masalah lingkungan," katanya.

FORPI sendiri kata dia, akan menerjunkan tim untuk menelisik pendirian apartemen lain di Kota Yogyakarta. Pihaknya tidak ingin kurang kuatnya payung hukum akan pendirian apartemen justru akan memunculkan masalah lain ke depannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement