REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bidang Hukum dan Regulasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Edmon Makarim mengatakan selama ini masyarakat telah keliru menanggapi istilah pemblokiran yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) terhadap 22 situs Islam.
"Harus diluruskan dulu istilahnya, sebenarnya tidak ada penutupan, karena situs nya gak tertutup, yang ada itu difilter karena adanya suatu laporan," ujarnya di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (4/4).
Ia menjelaskan mekanismenya filter tidak dilakukan secara sewenang-wenang oleh Kemkominfo. Dibalik aksi filter situs Islam, ada kepentingan umum yang lebih besar.
"Bukan semata-mata ada faktor like and dislike saja," jelasnya.
Edmon menambahkan, dalam hal ini negara dituntut untuk melindungi warga negaranya. Warga negara juga memiliki kewajiban menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan yang sah, kewajiban menghargai hak org lain dan turut serta dalam keamanan nasional.
"Artinya, kita turut serta menolak penyampaian informasi yang menyebarkan rasa kebencian yang sangat berpotensi bisa merubah negara kita menjadi bukan negara kesatuan lagi," ujarnya.