REPUBLIKA.CO.ID,DENPASAR -- Warga Banyuwangi, Jawa Timur, Tono (28 tahun), diamankan petugas kepolisian Kota Denpasar karena kedapatan menyimpan menyimpan lima paket sabu-sabu seberat 6,2 gram dan 17 butir pil ekstasi.
“Tersangka yang juga diduga pengedar ini ditangkap di tempat kosnya di jalan Pulau Roon Denpasar,” jelas Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Nengah Sadiartha, Sabtu (4/4).
Dugaan sebagai pengedar itu terbukti karena tersangka yang selama ini mengaku sebagai wiraswastawan ini menyimpan tiga bal plastik klip dan satu buah timbangan elektrik.
Berdasarkan catatan polisi, hingga kini tersangka belum pernah dihukum.
Advertisement