Sabtu 04 Apr 2015 03:27 WIB

KPAI Apresiasi Putusan Kasus JIS

Terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual terhadap siswa Jakarta International School (JIS), Agun Iskandar saat tiba di Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Selasa (26/8).(Republika/Rakhmawaty La'lang)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual terhadap siswa Jakarta International School (JIS), Agun Iskandar saat tiba di Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Selasa (26/8).(Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi putusan pengadilan terhadap terdakwa kasus kejahatan seksual oleh tenaga kependidikan Jakarta International School (JIS).

"Setelah vonis terhadap terdakwa kasus kejahatan seksual tenaga kependidikan JIS beberapa waktu lalu, sore ini pengadilan membacakan vonis penjara 10 tahun bagi terdakwa dari unsur pendidik," kata Ketua KPAI Asrorun Ni'am Sholeh lewat keterangan tertulisnya, Jumat (3/4).

Menurut Asrorun, hakim telah menunjukkan independensinya dalam proses hukum tersebut.

"Vonis ini menunjukkan secara hukum, benar ada terjadi tindak kejahatan seksual di JIS dan melibatkan pendidik di lingkungan sekolah internasional tersebut," katanya.

Vonis tersebut, kata ketua KPAI, harus menjadi pemicu untuk seluruh pihak untuk meningkatkan pengawasan. Tidak ada pihak yang kebal hukum dan tidak ada yang luput dari proses hukum.

Atas putusan kasus tersebut, Asrorun meminta pemerintah lewat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan agar melakukan audit total keberadaan sekolah-sekolah internasional.

"Kemenaker juga perlu melakukan pengetatan izin terhadap guru asing terkait kompetensi prosfesional dan moral," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement