Jumat 03 Apr 2015 23:20 WIB

Dua Penyelundup Narkoba ke Rutan Baturaja Diamankan

Rutan, ilustrasi
Rutan, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BATURAJA -- Petugas Rumah Tahanan Sarang Elang Baturaja, Kabupatpen Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, mengamankan Arf dan Rom, karena kedapatan menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu ke rutan tersebut.

Tersangka Arf (20) warga Desa Tanjung Kemala Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dan Rom (22) warga OKU Timur itu ditangkap petugas Rumah Tahanan (Rutan) Sarang Elang saat hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu seberat lima gram terbungkus plastik hitam di dalam gula pasir pada Jumat, pukul 14.00 WIB.

Kapolres OKU AKBP Mulyadi didampingi Kasatres Narkoba AKP Rio Riza Parindra di Baturaja mengatakan sebelum diamankan kedua pelaku mengaku hendak membesuk temannya yang bernama Antok Batukuning, narapidana kasus narkoba.

Selanjutnya, kata Kapolres, petugas Rutan melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan yang hendak diberikan kepada Antok Batukuning.

"Saat memeriksa bungkusan gula pasir, petugas merasa curiga karena di dalamnya menemukan benda mencurigakan yang dibungkus plastik hitam. Ternyata saat dibuka, benda tersebut adalah narkoba jenis sabu-sabu seberat lima gram," ujar AKBP Mulyadi.

Melihat hal tersebut, petugas Rutan langsung mengamankan keduanya sebelum menghubungi pihak Polres setempat untuk memproses kedua tersangka. "Saat ini keduanya sudah kita amankan di Mapolres untuk di proses lebih lanjut," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement