Jumat 03 Apr 2015 22:40 WIB

Organda DIY Usulkan Kenaikan Tarif Lima Persen

Tarif angkutan umum berpotensi naik gara-gara harga BBM naik.
Foto: Antara
Tarif angkutan umum berpotensi naik gara-gara harga BBM naik.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Organisasi Angkutan Darat Daerah Istimewa Yogyakarta mengusulkan kenaikan tarif sebesar lima persen untuk angkutan antarkota dalam provinsi dan perkotaan setempat menyusul kenaikan bahan bakar minyak.

"Yang jelas itu usulan tarif yang kami sepakati. Persoalan disetujui atau tidak itu persoalan nanti. Namun pada intinya memang harus naik," kata Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DIY Agus Adrianto di Yogyakarta, Jumat (3/4).

Agus akan segera menyampaikan usulan kenaikan tarif hasil konsolidasi internal seluruh anggota Organda DIY tersebut kepada Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) DIY dalam agenda koordinasi yang dijadwalkan pada pekan depan.

"Kalau tidak Senin (6/4) ya Selasa (7/4) kami harapkan sudah ada pertemuan dengan Dishubkominfo DIY," kata dia.

Menurut dia, keputusan pengusulan kenaikan tarif angkutan merupakan langkah yang tepat dan harus dilakukan mengingat biaya operasional angkutan memang mengalami pembengkaan.

Apalagi, kata dia, kondisi itu masih diperparah dengan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang berimbas melonjaknya harga suku cadang kendaraan.

Dia menilai kebijakan pemerintah dalam merevisi harga BBM memiliki jeda waktu yang terlalu cepat. Kondisi itu, menurut dia, akan merepotkan para pengusaha angkutan untuk menyesuaikan kembali tarif yang belum lama mengalami perubahan itu.

Selain itu, menurut dia, para pengusaha angkutan di DIY juga mengeluhkan kebijakan revisi harga BBM itu lantaran dilakukan dalam momentum yang tidak tepat.

Sebab, katanya, dalam kurun tiga bulan terakhir, pendapatan rata-rata angkutan mulai angkutan antarkota dalam provinsi maupun antarkota antarprovinsi mengalami penurunan akibat sepinya penumpang. "Saya kira para pelaku usaha di sektor pariwisata juga merasakan hal yang sama," kata dia.

Pemerintah telah mengubah harga BBM jenis premium dan solar terhitung sejak Sabtu (28/3) pukul 00.00 WIB. Kenaikan harga BBM Rp 500 per liter berlaku untuk premium maupun solar di seluruh wilayah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement