Jumat 03 Apr 2015 15:35 WIB

Polres Pasaman Tunggu Tembusan SK Polwan Berjilbab

Anggota Polwan berjilbab mengikuti apel siaga di Polresta Banda Aceh, di Banda Aceh, Senin (30/3).
Foto: Antara/Ampelsa
Anggota Polwan berjilbab mengikuti apel siaga di Polresta Banda Aceh, di Banda Aceh, Senin (30/3).

REPUBLIKA.CO.ID,PASAMAN--Kepolisian Resor (Polres) Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar) masih menunggu tembusan Surat Keputusan (SK) dari Polda Sumbar, terkait diperbolehkannya jilbab bagi Polisi Wanita (Polwan).

Kepala Polres Pasaman, AKBP Agoeng S Widayat di Lubuk Sikaping, Jumat, mengatakan hingga saat ini polwan di kabupaten itu belum ada yang menggunakan jilbab, namun dengan adanya peraturan Kapolri terkait hal itu, Polres Pasaman akan menunggu tembusan SK dari Polda Sumbar.

Ia menambahkan belum tahu tentang petunjuk teknis (Juknis) dari kebijakan tersebut, bahkan kapan kebijakan tersebut dilaksanakan juga belum menerima tembusannya.

Kendati demikian sejak diberitakan media massa, pihaknya sudah menjelaskan dan memberitahukan hal tersebut kepada seluruh anggota di Polres Pasaman hingga Polsek.

"Pada prinsipnya Polres Pasaman siap untuk menjalankan kebijakan tersebut, akan tetapi agar tidak terjadi kekeliruan, baiknya kami menunggu surat tembusan dari Polda," jelasnya.

Ia menilai nantinya dalam kebijakan tersebut dimungkinkan ada peraturan khusus, seperti adanya ketentuan warna jilbab, model jilbab, agar nantinya tercipta pakaian dinas yang seragam.

Saat ini jumlah Polwan di Polres Pasaman sekitar 17 orang, yang tersebar di beberapa Polsek di kabupaten tersebut.

"Dan ada beberapa Polwan yang bertugas di Unit PPA Polres," jelasnya.

Sebelumnya penggunaan jilbab oleh Polwan dibolehkan, sesuai surat keputusan Kapolri Nomor: 245/III/2015 tanggal 25 Maret 2015.

Terkait penggunaan jilbab tersebut, Kapolda Sumbar telah menjelaskan, agar jilbab jangan dijadikan halangan bagi Polwan dalam bertugas.

"Saya mengapresiasi keputusan Kapolri tentang aturan berjilbab bagi Polwan, tapi jilbab jangan dijadikan alasan dalam bertugas," kata Kapolda Sumbar, Brigadir Jenderal Polisi Bambang Sri Herwanto.

Ia menyebutkan dengan dikeluarkan keputusan tersebut berarti Polwan sudah bisa menggunakan jilbab, namun dari segi bentuk, model, warna dan penggunaanya disesuaikan dengan aturan yang ditetapkan.

"Bagi Polwan yang bertugas di bagian reserse dan intelijen jilbab harus disesuaikan dengan pakaian bawah baik itu rok ataupun celana, biar kelihatan serasi," jelasnya.

Ia juga menyebutkan berjilbab itu merupakan suatu pilihan bukanlah kewajiban.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement