Jumat 03 Apr 2015 09:25 WIB

Vonis 10 Tahun Guru JIS, KPAI: tak Ada yang Kebal Hukum

 Staf konsultan pendidikan JIS Neil Bentlemen (kanan) dan asisten guru kelas satu SD Ferdinand Tjiong (kiri) saat memenuhi panggilan petugas kepolisian untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus kekerasan seksual di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/7).
Staf konsultan pendidikan JIS Neil Bentlemen (kanan) dan asisten guru kelas satu SD Ferdinand Tjiong (kiri) saat memenuhi panggilan petugas kepolisian untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus kekerasan seksual di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/7).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Vonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap terdakwa  oknum guru Jakarta Internasional School (JIS) Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong dinilai bisa menjadi stimulan pengawasan terhadap dunia pendidikan.

“Vonis ini harus jadi trigger untuk seluruk pihak guna meningkatkan pengawasan bahwa tidak ada yang kebal hukum dan merasa tidak terjamah aturan. Serta menunjukkan kebenaran ada tindak kejahatan seksual di JIS yang melibatkan pendidik,” tegas Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Ni’am Sholeh, Jumat (3/4).

Dengan vonis ini, ujarnya, Kemendikbud harus melakukan audit total terhadap keberadaan sekolah-sekolah internasional.

Begitupun Kemenaker yang harus memperketat izin terhadap guru asing terkait kompetensi profesional dan moralitas.

Pada Kamis (2/4), majelis hakim yang diketuai oleh Nuraslam Bustaman juga menjatuhi  kedua terdakwa tersebut denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara. Keduanya pun mengajukan banding atas putusan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement