REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemimpin di DPR RI tak menggubris desakan Golkar Munas Ancol soal perombakan fraksi. Keputusan rapat Badan Musyawarah (Bamus) di parlemen, sepakat tak akan membacakan surat permohonan dari Ketua Umum Golkar versi Munas Ancol, Agung Laksono dalam paripurna, soal penunjukan ketua fraksi baru.
Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon menegaskan, putusan sela PTUN Jakarta sudah terang mengatakan, SK Kemenkumham soal pengesahan kepengurusan Golkar Agung Laksono ditunda keberlakuannya.
Karena itu, politikus partai Gerindra itu menerangkan, lembaga legislatif pimpinnya, hanya mengakui susunan fraksi Golkar sesuai dengan penunjukkan yang dilakukan oleh Ketua Umum Golkar versi Munas Bali, Aburizal Bakrie.
"Sudah dibahas di Bamus. Dinyatakan gak perlu dibawa ke paripurna. Kami (DPR) nanti menunggu saja hasil keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap," kata dia, saat ditemui di gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Kamis (2/4).
Pun ditegaskan Fadli, selama belum ada keputusan hukum tetap atau incracht terkait kisruh Golkar, nasib fraksi masih berada dalam kepemimpinan Ade Komaruddin dan Bambang Soesatyo sebagai ketua dan sekertaris fraksi.Semula desakan untuk merombak fraksi Golkar datang dari Wakil Ketua Umum Golkar Munas Ancol, Agus Gumiwang Kartasasmita.
Anggota Komisi VIII itu, dalam paripurna 23 Maret mendesak pemimpin DPR RI, agar membacakan surat perombakan susunan fraksi Golkar. Perombakan itu menempatkan namanya dan anggota Komisi I, Fayakhun Andriadi sebagai ketua dan sekertaris fraksi.
Permintaan tersebut, dikatakan keduanya lantaran DPP Golkar yang sah menurut Menkumham, adalah Golkar dibawah Ketua Umum Agung Laksono.
Akan tetapi, desakan tersebut tak digubris. Sebab, soal siapa kepengurusan DPP Golkar yang sah, masih dalam proses hukum. Pada Rabu (1/4), PTUN Jakarta, memberikan putusan sela agar SK Kemenkumham tersebut ditunda pelaksanaannya.