REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis guru Jakarta International School (JIS), Neil Bantleman, 10 tahun penjara terkait kasus pelecehan seksual terhadap muridnya.
"Terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja melakukan kekerasan, tipu muslihat dan kebohongan," kata Ketua Majelis Hakim, Nur Aslam Bustaman, saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis. Hakim juga menghukum Neil untuk membayar denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara.
Aslam menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa memberikan kesaksian berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Sidang yang berlangsung selama delapan jam itu dihadiri sejumlah rekanan kerja terdakwa termasuk istri Neil, Tracy Bantleman, yang terlihat terkejut dengan putusan hakim itu.
Putusan terhadap Neil itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupa kurungan penjara 12 tahun karena melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain Neil, hakim juga akan membacakan vonis terhadap staf pengajar JIS lainnya yakni Ferdinant Tjong terkait kasus yang sama.