REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kepolisian Daerah Riau berhasil menyita narkoba jenis sabu seberat 46,5 kilogram setelah menangkap seorang Warga Negara Malaysia berinisial NHK.
"Barang bukti 46,5 kilogram sabu ini terbagi atas 93 paket besar yang dibawa NHK, Warga Negara Malaysia," kata Kepala Kepolisian Daerah Riau, Brigjen Pol. Dolly Bambang Hermawan, Kamis (2/4).
Ia mengatakan polisi menangkap tersangka yang berusia 50 tahun itu, disebuah hotel di Jalan Soekarno Hatta, sekitar pukul 16.00 WIB. Ia mengatakan, polisi sudah mengendus adanya rencana penyelundupan narkoba dari Malaysia yang akan masuk ke Riau melalui Kota Dumai satu hari sebelum penggerebekan tersebut.
Kapolda menjelaskan, narkoba dalam jumlah yang cukup besar tersebut diselundupkan melalui sebuah pelabuhan rakyat di daerah pesisir Riau itu. Dumai selama ini memang menjadi pintu masuk bagi berbagai barang selundupan dari luar negeri karena banyaknya pelabuhan rakyat yang tak terjaga oleh aparat.
"Jadi sabu itu dibawa oleh NHK menggunakan kapal cepat dari Malaysia ke Dumai lewat pelabunan tidak resmi pada Rabu dinihari (1/4), baru kemudian dibawa ke Pekanbaru," katanya.
Ia mengatakan NHK sempat menginap semalam di sebuah hotel di Dumai, sebelum melanjutkan perjalanan ke Pekanbaru. Menurut Dolly, NHK memiliki jaringan yang membantunya di Dumai. Setelah memastikan NHK bergerak ke Kota Pekanbaru, jajaran Polda Riau mulai menanggkapi tersangka lainnya di Dumai. Mereka terdiri dari dua warga Indonesia berinisial Y (30), dan YSN (30) di Kota Dumai.
"Kedua warga Indonesia ini diduga adalah kaki tangan NHK, dan keduanya adalah perempuan," katanya.
Polisi memperkirakan barang bukti sabu seberat 46,5 kilogram itu senilai Rp 180 miliar. Saat ini ketiga tersangka masih diamankan Ditres Narkoba Polda Riau guna penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, Kapolda mengatakan ancaman yang diterima NHK adalah ancaman hukuman maksimal.