Kamis 02 Apr 2015 19:04 WIB

Putusan Sela PTUN, JK: Tunggu Pengadilan

Rep: Dessy S Saputri/ Red: Erik Purnama Putra
Wapres JK bersama Agung Laksono dan Surya Paloh.
Foto: Antara
Wapres JK bersama Agung Laksono dan Surya Paloh.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengeluarkan putusan sela terhadap kepemimpinan Agung. Putusan tersebut menyatakan untuk menunda eksekusi pada Surat Keputusan Menkumham tentang kepengurusan Golkar pimpinan Agung Laksono.

Wakil Presiden Jusuf Kalla pun meminta kedua kubu untuk menunggu putusan dari pengadilan. "Kan putusan pengadilan ditunda. Ya tunggu aja pengadilan. Kan sudah terlanjur masuk pengadilan, tunggu aja prosesnya," kata JK di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Kamis (2/4).

Lebih lanjut, ia pun mengatakan tak akan mencampuri urusal internal partai berlambang pohon beringin tersebut. "Enggak, enggak, internal lah Golkar," tambah dia.

Sebelumnya, majelis hakim PTUN telah memutuskan menunda pelaksanaan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait pengesahan kepengurusan Partai Golkar di bawah pimpinan Agung Laksono pada Rabu (1/4).

Kuasa Hukum Partai Golkar hasil Munas Bali Yusril Ihza Mahendra mengatakan, putusan majelis hakim PTUN menguatkan permohonan putusan provinsi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam akun Twitter-nya, ia mengatakan putusan tersebut memerintahkan kepada Menkumham agar menunda pelaksanaan SK hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dan mengikat.

Dengan putusan PTUN ini, DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta tidak bisa lagi bertindak atas nama DPP Partai Golkar. Selain itu, Yusril mengatakan melalui putusan tersebut, majelis hakim PTUN juga melarang Menkumham membuat surat keputusan lain sebagai tindak lanjut dari surat keputusan yang telah dikeluarkannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement