Kamis 02 Apr 2015 13:03 WIB

DPD Wacanakan RUU Bahasa dan Kesenian Daerah

Rep: Niken Paramita Wulandari/ Red: Dwi Murdaningsih
Wayang tekno
Foto: Edi Yusuf/Republika
Wayang tekno

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bahasa daerah adalah identitas bangsa. Lewat bahasa daerah kearifan lokal diciptakan. Guru besar sastra Jawa Universitas Negeri Semarang (Unnes) Tegus Supriyanto mengungkapkan di salam sumpah pemuda menyebutkan untuk menjunjung bahasa Indonesia sebagai bahasa pemersatu, namun bukan menetapkan bahasa Indonesia sebagai satu-satunya bahasa yang digunakan. 

"Artinya, bahasa daerah tidak dihilangkan sebagai identitas dari masing-masing daerah. Hal ini penting karena bahasa daerah mengandung nilai kearifan lokal,” kata Teguh dalam rapat dengar pendapat dengan Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (1/4).

Sayangnya, penggunaan bahasa daerah kini semakin memudar. Bahasa daerah semakin tergerus seiring masuknya budaya luar. Kemodernan bahkan membuat anak muda lebih bangga berbahasa asing. "Bahasa daerah sudah mulai diintervensi dan terakulturasi oleh bahasa asing. Bahkan, generasi muda saat ini lebih bangga berbahasa asing dan banyak yang tidak paham dengan bahasa daerah," ujarnya.

Menyikapi hal ini, DPD melihat pentingnya untuk melestarikan bahasa daerah. Bukan hanya bahasa, tapi juga pelestarian kesenian daerah. Keseriusan ini ditunjukkan Komite III dengan mengajukan rancangan undang-undang tentang bahasa dan kesenian daerah.

"Kita berkewajiban untuk melindungi warisan leluhur dan menjaga generasi muda agar tidak terbawa arus budaya asing," ujar Wakil Ketua Komite III DPD RI Abraham Liyanto. Melalui rancangan ini, DPD berharap kedua unsur pembentukan jati diri dan identitas bangsa tersebut dapat terlindungi. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement