Kamis 02 Apr 2015 11:34 WIB

Waduh, Tarif Angkot di Kabupaten Bandung Naik 4 Persen

Rep: c12/ Red: M Akbar
 Angkutan perkotaan (angkot) yang telah menggunakan bahan bakar gas di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBBG) Demang Lebar Daun, Palembang, Sumatera Selatan.
Foto: Nila Fu'adi/Antara
Angkutan perkotaan (angkot) yang telah menggunakan bahan bakar gas di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBBG) Demang Lebar Daun, Palembang, Sumatera Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG -- Tarif angkutan umum yang bertrayek lokal di Kabupaten Bandung dinaikan empat persen setelah terjadi kenaikan BBM bersubsidi pada akhir pekan lalu.

"Naik lima persen atau sekitar Rp 400. Ini hanya untuk angkutan yang trayeknya lokal," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Tedi Kusdiana, Kamis (2/4).

Kata dia, surat edaran terkait kenaikan tarif tersebut sudah disampaikan kepada pihak Organda Kabupaten Bandung. "Nanti juga ada SK dari bupati," tambah dia.

Memang, Tedi mengakui, kenaikan tarif angkutan antarkota dan antarprovinsi, berdasarkan keputusan Kementerian Perhubungan, tidak naik. Namun, itu berbeda dengan trayek lokal yang sudah seharusnya dinaikan. Terlebih, tarif trayek ini memang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Keputusan pihaknya menaikan tarif angkutan umum trayek untuk menghindari kenaikan tarif secara sepihak oleh sopir angkutan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement