REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Informasi Pusat (KIP) menilai tidak mungkin demokrasi di negara ini akan maju kalau pemerintahnya kerap kali mengabaikan peran dan partisipasi masyarakat dalam mengawasi perilaku lembaga-lembaga pemerintah.
Komisi ini mempertanyakan pemblokiran yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Inormatika (Kemenkominfo) terhadap sejumlah situs pemberitaan yang diduga berpaham radikalisme. "Sangat menyesalkan keputusan Kementerian Komunikasi dan Informatika karena melakukan pemblokiran terhadap 22 situs yang dianggap berpaham/simpatisan radikalisme," kata Komisioner Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Yhannu Setyawan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Menurut Yhannu Setiawan, Kemenkominfo harus menjelaskan kepada publik secara jelas dan transparan tentang bagaimana sesungguhnya mekanisme atau prosedur yang berlaku dalam menutup sebuah situs yang dianggap membahayakan. Karena sejauh ini, ia menilai bahwa berbagai hal tersebut belum tersosialisasikan dengan baik kepada masyarakat.
"Kalau dilihat dari luar, proses pengambilan keputusan untuk memblokir situs-situs tersebut cenderung dilakukan secara tertutup," ujar Yhannu.
Bila tiba-tiba diblokir tanpa adanya tindakan-tindakan pendahuluan yang lazim seperti peringatan, klarifikasi, lanjutnya, hal tersebut dinilai dapat merupakan salah satu bentuk represif.
Ia mengingatkan bahwa saat ini sedang gencar-gencarnya membangun demokrasi yang sehat, bukan lagi eranya menghidupkan kembali model pemerintahan yang otoriter. Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi di Komisi Informasi Pusat itu juga menyatakan, publik berhak mengetahui hal-hal apa saja yang mendasari setiap keputusan yang diambil oleh pemerintah, baik secara yuridis, sosiologis, maupun hal lainnya.
Yhannu menegaskan, Pasal 11 ayat (1) huruf b UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan PERKI No 1/2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik telah menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik terkait semua tahapan-tahapan dalam proses pengambilan keputusan, pertimbangan-pertimbangannya, orang-orang yang terlibat, dan juga dokumen-dokumen pendukung lainnya.