REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Demo yang dilakukan oleh 77 buruh PT Indonesian Tobbaco Malang di depan Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur diwarnai alunan surat Yasin dan tangisan. Hari ini para buruh tersebut menjalani sidang pertama gugatan perdata.
Mereka dituntut oleh perusahaan tempat mereka bekerja ke Pengadilan Negeri, lantaran aksi mogok kerja yang dilakukannya pada tanggal 20 Mei 2015 lalu yang membuat perusahaan merugi Rp 3 miliar.
"Saya disuruh bayar denda Rp 10 juta, karena dikira saya mogok kerja, padahal saya cuti melahirkan, nelongso saya," kata Nanik Yulaikha, salah satu buruh yang akan menjalani sidang, Rabu (1/4).
Ia mengatakan perusahaan saat ini sedang menggantung nasib 77 buruh ini, tidak ada kejelasan mengenai pesangon dari perusahaan, mereka malah disuruh membayar denda yang jumlahnya hingga Rp 3 miliar.
"Saya ini sudah 10 bulan digantung nasibnya, kami cari pekerjaan lain gak bisa, gak ada kejelasan malah dituntut," katanya.
Sesuai dengan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Surabaya pada 10 Desember 2014 lalu, para buruh diputus PHK, dengan kewajiban perusahaan harus membayar pesangon dan uang tunjangan lainnya sebesar Rp 2,739 miliar.
Ketua SPSI Kota Malang, Suhirno, mengaku sudah mengirimkan dua kali surat kepada perusahaan yang isinya agar PT Indonesian Tobbaco segera merealisasi putusan PHI. Tetapi, surat tersebut tak ada yang ditanggapi.
Ia juga mengaku kecewa dengan cara perusahaan yang melayangkan gugatan. Pasalnya, bila nanti pengadilan memutuskan memenangkan perusahaan yang terjadi adalah kondisi impas, buruh di PHK tanpa pesangon.
"Mereka digugat Rp 3 miliar, kewajiban pesangon Rp 2,739 miliar, ini kalau gugatan dimenangkan perusahaan ya impas," katanya.