REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo, Ismail Cawidu mengatakan tidak bisa menanggapi komentar anggota Komisi I DPR RI yang mengultimatum pihaknya untuk mencabut pemblokiran situs-situs islam dalam waktu 2x24 jam. Pihaknya baru akan melakukan jika permintaan itu disampaikan secara resmi dan kelembagaan, yakni melalui komisi I DPR.
Sebelumnya, ultimatum itu diucapkan anggota komisi I, Bobby Adhityo Rizaldi dalam Rapat Dengar Pendapat terkait kasus tersebut, Rabu (1/4). Politikus dari fraksi Golkar itu meminta agar Ketua Komisi I memberi ketegasan kepada pemerintah soal beredel tersebut dalam waktu 2x24 jam.
"Sah-sah saja anggota komisi I DPR berpendapat, tapi itu kan pendapat personal. Kita (Kemenkominfo) harus tunggu putusan secara kelembagaan dari Komisi I," jelas Ismail saat dihubungi Republika, Rabu (1/4).
Kalaupun sudah ada putusan seperti itu, lanjut dia, dirinya harus berkoordinasi dengan Menkominfo untuk memberikan keterangan. Ismail mengatakan pihaknya pasti akan dipanggil Komisi I terkait masalah pemblokiran.
"Tetapi belum ada pemberitahuaan resmi atau pemanggilan dari Komisi I," ungkapnya.
Sebelumnya, Bobby Adhityo Rizaldi mendesak pemerintah untuk segera memulihkan kembali situs Islam yang diblokir dan dituduh berpaham radikal.
"Saya minta agar Komisi I, meminta Kemenkominfo mencabut blokir situs-situs ini paling lambat 2x24 jam (mulai sekarang)," kata dia, saat RDP Komisi I di gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Rabu (1/4).