Rabu 01 Apr 2015 12:28 WIB

Polisi Ungkap Penyelewengan Pupuk Bersubsidi

Rep: Edy Setiyoko/ Red: Ilham
Pupuk bersubsidi (ilustrasi)
Foto: ANTARA
Pupuk bersubsidi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKOHARJO -- Polres Sukoharjo, Jateng berhasil mengungkap praktek dugaan penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsdi. Kasus ini ditemukan pertama di Desa Ngemplak, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

"Saat ini masih dalam pengembangan. Ini setelah ada satu orang saksi diperiksa," kata Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, Iptu Fran Dalanta Kembaren, Rabu (1/4). Ada kemungkinan ada pihak lain yang terlibat.

Fran menambahkan, dalam penggerebekan di TKP (Tempat Kejadian Perkara), petugas membawa sejumlah BB. Diantaranya, satu karung pupuk urea dengan kandungan Nitrogen 48 persen 50 kilogram, ZA seberat 50 kilogram, serta 15 sak pupuk bersubsidi jenis organik Super Petroorganik dengan berat 40 kilogram. Semua BB diamakan di Polres.

Menurut Fran, kasus ini diungkap atas laporan dari warga terkait adanya jual-beli pupuk bersubsidi di toko kelontong yang berada di Dusun Jiwan, Desa Ngempal, Kecamatan Kartasura. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyamaran, petugas mendapatkan adanya pupuk diperjual belikan diluar toko resmi.

Saat ini, banyak pihak turut mengawasi distribusi pupuk bersubsidi. Di Kabupaten, misalnya, pengawasan melibatkan Babinsa. Mereka selain turut melakukan penyuluhan pertanian, juga dilibatkan dalam pengawasan distribusi bersubsidi.

Komandan Kodim 0725/Sragen, Letkol Inf Edi Saputra mengatakan, kegiatan pengawasan distribusi pupuk ini sebagai tindaklanjut intruksi Presiden Joko Widodo, melalui Kasad Jendral TNI Gatot Nurmantyo. Intinya, TNI harus ikut menyukseskan swasembada ketahanan pangan di bidang pertanian. Terutama untuk mencapai swasembada beras dalam mencukupi kebutuhan seluruh rakyat Indonesia.

Dandim telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran hingga Koramil untuk terlibat langsung dalam meningkatkan produksi pangan, termasuk ikut melakukan pengawasan pendistribusian pupuk.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement