Rabu 01 Apr 2015 09:40 WIB

Minimarket Ilegal Marak Akibat Izin dari Oknum Camat

Rep: c 12/ Red: Indah Wulandari
minimarket
Foto: Republika/Agung Fatma Putra
minimarket

REPUBLIKA.CO.ID,PADALARANG -- Keberadaan minimarket ilegal kini mulai marak di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB). Disinyalir ada oknum camat yang masih memberikan rekomendasi izin pendiriannya.

Menurut catatan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM (Disperindagkop) KBB, dari total 138 minimarket, baru 14 minimarket yang berizin.

"Seharusnya, Disperindagkop langsung menutup minimarket yang melanggar ketentuan, misal tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Usaha Toko Modern (IUTM), surat Izin Gangguan (HO) dan yang melanggar perda toko modern," ujar Ketua Komisi III DPRD KBB Tatang Gunawan, Rabu (1/4).

Ia menilai Disperindagkop tidak bisa menyelesaikan persoalan minimarket ilegal ini. Sebab, menurut dia, permasalahan tersebut sudah terjadi sejak lama tapi tidak berujung pada solusi.

Bahkan, Tatang juga menyinggung keterlibatan beberapa camat dalam memberikan izin pendirian minimarket modern itu. Kata Tatang, camat yang terlibat harus ikut bertanggung jawab dan memberikan teguran kepada pihak minimarket tersebut.

Terlebih, camat tidak berhak memberikan izin HO, karena kewenangan itu ada di Lingkungan Hidup.

"Camat hanya mengeluarkan rekomendasi saja sebenarnya," ujar dia.

Karena itu, lanjut Tatang, bupati seharusnya bisa memberikan sanksi kepada para pejabat daerah yang telah membuat minimarket ilegal makin marak keberadaannya.

Tatang mengatakan, dalam waktu dekat, DPRD akan memanggil seluruh pemilik minimarket itu untuk mengetahui lebih lanjut terkait perizinan yang sudah dilakukan minimarket.

"Kita akan panggil para pengusaha minimarket," tutur dia.

Ketua Komisi II DPRD KBB, Dadan Supardan pun angkat bicara. Komisinya telah mengirimkan nota yang berisi agar segera dilakukan penertiban dan penutupan minimarket ilegal, kepada lembaga eksekutif KBB.

Sebab, aturan lokasi pendirian minimarket itu sebenarnya sudah diatur Perda KBB nomor 21 tahun 2011. "Yang melanggar, harus segera ditutup," kata Dadan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement