REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebijakan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) lewat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang memblokir beberapa situs media Islam yang dinilai menyebarluasakan ajaran kekerasan dalam beragama, menuai banyak respon dari berbagai elemen masyarakat.
Salah satunya Badan Pengurus Pusat Mahasiswa Pecinta Islam (BPP MPI). Menurut MPI, kebijakan tersebut melawan semangat reformasi.
"Tindakan pemblokiran situs media Islam online ini merupakan tindakan yang melawan semangat Reformasi dan menabrak salah satu anak kandung Reformasi yaitu UU No.40 Tahun 1999." Ujar MPI dalam keterangan tertulisnya yang ditandatangani Ketua BPP MPI Mushthafa Akhyar kepada Republika, Selasa (31/3) malam.
Pemerintah melalui Kementrian Komunikasi & Informatika memblokir situs-situs media online Islam. Pemblokiran tersebut didasari surat BNPT No.149/K.BNPT/3/2014 kepada Kemenkominfo untuk memblokir situs media Islam online yang disinyalir mengajarkan paham radikal.
Awalnya terdapat 19 situs yang akan diblokir, dari jumlah itu kemudian ditambah tiga situs lagi sehingga keseluruhannya berjumlah 22 situs.