REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid berkata, saat ini belum ada definisi yang baku mengenai radikalisme. Karena itulah bagi dia kebijakan pemblokiran 19 situs Islam oleh pemerintah tidak tepat.
Mantan presiden PKS ini menyatakan, harus ada definisi baku dulu terkait pengertian radikalisme. Tujuannya agar tak terjadi klaim sepihak menuduh suatu kelompok itu radikal.
Pun juga konteksnya dalam kebijakan penutupan 22 situs Islam. “Jadi dasarnya apa BNPT menetapkan dia situs itu radikal,” ujarnya, Selasa (31/3).
Ia meminta, jangan sampai belum ada definisi baku terkait radikalisme, BNPT bertindak jauh. Hal ini dengan menetapkan radikalisme beradasar versi mereka sendiri. “Sikap seperti ini justru dapat mendiskriminasi pihak yang tertuduh,” kata dia.
Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) memblokir 19 website sejak Ahad (29/3) kemarin. Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo, Ismail Cawidu, ke-19 website itu dilaporkan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebagai website yang menyebarkan paham atau simpatisan radikalisme.