Selasa 31 Mar 2015 18:57 WIB

Sindikat Pengedar Uang Palsu Digulung di Batu Bara

Rep: Ahmad Rozali/ Red: Karta Raharja Ucu
Polisi menunjukkan barang bukti sejumlah uang palsu pecahan Rp 100 ribu di Mapolres Ngawi, Jatim, Rabu (18/3).
Foto: Antara/Siswowidodo
Polisi menunjukkan barang bukti sejumlah uang palsu pecahan Rp 100 ribu di Mapolres Ngawi, Jatim, Rabu (18/3).

REPUBLIKA.CO.ID, BATU BARA –- Polres Batu Bara berhasil menggulung sindikat pengedar uang palsu (Upal) asal Bekasi, Jawa Barat. Empat orang diamankan berikut barang bukti upal pecahan Rp 100 ribu sebanyak 11 lembar.

Kapolres Batu Bara AKBP Japerson Parningotan Sinaga SIK, menjelaskan, awalnya petugas Satreskrim Polres Batu Bara mendapat informasi ada dua pria dan dua perempuan mencurigakan di Losmen Kembar, Desa Sukaraja, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Senin (30/3) sekira pukul 20.00 WIB. “Keempatnya yakni JS (Jonter Sihite, 52), FS (Frendiwan Saragih, 23), E Boru S (Ester Boru Simanjuntak 52) dan S (Sariani 62). Keempatnya merupakan warga Bekasi,”  ujar Japerson Parningotan Sinaga, Senin (30/3).

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tas dan dompet keempatnya, ditemukan JS memiliki dua lembar upal pecahan Rp 100 ribu. Sementara FS memiliki upal sebanyak sembilan lembar upal pecahan Rp 100 ribu. Setelah diinterogasi, JS mengaku mendapatkan upal tersebut dari FS. Sementara FS mengaku mendapatkan upal dari E Br S.

Masih menurut Kapolres, modus sindikat ini dalam mengedarkan uang palsu, mereka membeli sesuatu di took warga untuk mendapatkan kembalian uang asli.  Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku membawa upal pecahan Rp 100 ribu sebanyak 70 lembar. Keempatnya berangkat dari bekasi menuju Medan pada 12 Maret lalu. “Sekarang hanya tersisa 11 lembar setelah dibelanjakan,” kata dia.

Keempat tersangka berikut barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Batu Bara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Kita masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui dari mana uang palsu tersebut diperoleh,” pungkas Japerson.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement