Selasa 31 Mar 2015 18:49 WIB
Situs Islam Diblokir

Kemenkominfo: Alasan tak Ada Pemanggilan Karena Pakai Domain '.Com'

Rep: C15/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pimpinan Redaksi dari berbagai situs saat menunggu rapat koordinasi yang sedang berlangsung di kantor Kominfo, Jakarta, Selasa (31/3). (Republika/Tahta Aidilla)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Pimpinan Redaksi dari berbagai situs saat menunggu rapat koordinasi yang sedang berlangsung di kantor Kominfo, Jakarta, Selasa (31/3). (Republika/Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Ahli Menteri Kominfo, Henri Subiakto mengatakan salah satu alasan Menkominfo dan BNPT tidak melakukan pemanggilan terhadap pemilik media islam adalah tidak terteranya alamat dan domain yang jelas.

"Kalau media tersebut pakai co.id maka pasti terdata di database kami, kami bisa lacak juga di mana alamatnya, kalau pakai .com kan domain amerika," ujar Henri saat ditemui usai melakukan pertemuan dengan tujuh pimpinan redaksi media Islam, Selasa (31/3).

Henri mengatakan jika media yang jelas asal-usulnya maka semestinya Kemenkominfo bisa melacak hal tersebut. Sayangnya, karena yang dipakai domain Amerika maka hal tersebut sulit untuk diketahui identitasnya.

Henri mengimbau untuk semua pemilik website apalagi situs berita seharusnya memakai co.id yang artinya domain Indonesia. Karena hal tersebut sudah sesuai dengan UU ITE. Ketika website tersebut mengandung unsur jurnalistik, maka mestinya berdomain Indonesia dan dilindungi undang-undang.

Terkait 19 situs yang diblokir oleh pemerintah menurut Henri salah satunya adalah memenuhi kriteria pemblokiran karena tidak memiliki domain Indonesia. Kedua, setelah dianalisis oleh pihak BNPT, ke 19 situs tersebut ternyata tak bisa dipertanggung jawabkan.

Upaya pemblokiran diklaim Henri sebagai cara untuk mencegah aliran dan paham yang dapat merusak NKRI. Selain itu, upaya ini juga untuk membendung penyebaran propaganda ISIS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement