REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung, tidak akan melakukan musyawarah untuk menaikkan tarif atau ongkos penumpang angkutan kota (Angkot) dalam kota. Kenaikan akan terjadi jika harga BBM jenis premium melebih Rp 8.500 per liter.
"Tidak ada perubahan tarif ongkos," kata Wali Kota Herman HN di Bandar Lampung, Selasa (31/3). Menurutnya, pada rapat musyawarah Dishub dengan Organda dan P3ABL dan pihak terkait, telah terjadi kesepakatan kenaikan tarif akan terjadi bila harga BBM premium melebihi Rp 8.500 per liter.
Rapat tersebut, kata dia, sudah memungkinkan tarif ongkos penumpang angkot dengan tarif batas bawah dan batas atas. Bila terjadi kenaikan harga BBM maka akan diberlakukan tarif atas, sedangkan bila terjadi penurunan harga BBM menyentuh level terendah harga BBM maka tarif akan turun ke batas bawah.
Saat ini, para penumpang masih membayar ongkos angkot dalam kota sebesar Rp 3.000 per penumpang dan Rp 2.00 bagi pelajar. Ketentuan tarif ini sampai harga premium mencapai Rp 8.500 per liter. Bila harga BBM naik lagi di atas Rp 8.500 per liter, maka akan dilakukan perubahan ongkos lagi.
Sedangkan P3ABL meminta pemkot menyesuaikan tarif ongkos penumpang angkot dalam kota. Alasannya, karena suku cadang kendaraan sudah melambung naik setelah BBM beberapa kali naik.
"Kami mengusulkan kepada Dishub untuk menyesuaikan tarif ongkos setelah harga bensin naik," kata Ketua P3ABL Bandar Lampung, Daud Rusdi.