REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten akan membongkar puluhan bangunan tanpa izin di tiga desa Kecamatan Kosambi yang berada di sekitar lokasi pipa milik PT Pertamina (Persero).
"Kami memberikan batas waktu hingga awal pekan April 2015 kepada pemilik untuk membongkar sendiri," kata Camat Kosambi Bambang Misbahudin di Tangerang, Selasa (31/3).
Bambang mengatakan bila pemilik tidak menepati janji untuk membongkar, maka akan dibongkar paksa mengunakan alat berat. Dia memperkirakan terdapat sekitar 40 bangunan berada di Desa Lemo, Salembaran Jaya, dan Belimbing.
Pemilik bangunan sudah diperingkatkan berulang kali untuk membongkar sendiri tapi mereka tetap membandel. Upaya pembongkaran bangunan itu karena PT Pertamina akan memasang pipa avtur untuk bahan bakar pesawat sepanjang 10 kilometer dari bibir pantai menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Pihaknya telah melakukan peninjauan dengan aparat PT Pertamina dan PT Angkasa Pura II sebagai pengelola Bandara Internasional Soekarno-Hatta terkait rencana pemasangan pipa avtur itu.
"Bila penduduk tidak bersedia pindah, maka dapat membahayakan keselamatan jiwa sendiri jika membangun rumah dekat pipa," katanya.
Aparat kantor kecamatan, katanya, sudah melakukan koordinasi dengan Satpol PP Pemkab Tangerang untuk membongkar bangunan itu.
Menurut dia, pihaknya memberikan toleransi akhir selama sepekan kepada pemilik bangunan untuk membongkar sendiri karena sudah berulangkali diingatkan akan bahaya.