Selasa 31 Mar 2015 16:29 WIB

Ribuan Botol Miras di Kota Sukabumi Dimusnahkan

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Miras sitaan dan pelaku dibekuk polisi.
Foto: Rakhmawaty La'lang/Republika
Miras sitaan dan pelaku dibekuk polisi.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Sebanyak 6.000 botol minuman keras (miras) berbagai merek dimusnahkan di depan kantor Satpol PP Kota Sukabumi, Selasa (31/3). Ribuan botol miras tersebut merupakan hasil operasi penertiban pada 2014 lalu yang dilakukan Satpol PP dan Polres Sukabumi Kota.

"Miras yang dimusnahkan berasal dari razia di tujuh titik berbeda pada 2014," ujar Kepala Satpol PP Kota Sukabumi Agus Wawan Gunawan kepada wartawan. Penertiban khususnya dilakukan ke sejumlah gudang yang menyimpan miras dalam jumlah banyak.

Langkah pemusnahan miras ini ujar Agus dilakukan setelah proses penindakan secara hukum kepada para pelaku selesai dilakukan. Selain itu proses pemusnahan ini sengaja dilakukan sehari menjelang hari jadi Kota Sukabumi ke 101 pada 1 April.

Diterangkan Agus, pada rentang Januari hingga akhir Maret 2015 petugas hanya berhasil menyita sebanyak 60 botol miras di sebuah tempat di Jalan Jalur Kota Sukabumi. Proses pemusnahan barang bukti tersebut tidak bisa dilakukan karena belum masuk berita acara tindak pidana ringan (Tipiring).

Agus mengungkapkan, target penertiban penjualan miras sengaja dilakukan ke sejumlah gudang penyimpanan. Pasalnya, saat ini modus penyimpanan miras dilakukan secara tertutup.

Selain itu lanjut Agus, petugas juga memeriksa secara rutin minimarket untuk mencegah penjualan miras ditempat tersebut. Namun, hingga kini belum ada temuan penjualan miras di minimarket.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Diki Budiman mengatakan, ribuan botol miras yang dimusnahkan merupakan hasil operasi bersama yang dilakukan polisi dan Satpol PP. "Kita bersama dengan Satpol PP dan elemen lainnya sinergi dalam menghadapi masalah miras," terang dia.

Menurut Diki, penerapan larangan peredaran miras ini tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2014 tentang Larangan Minumal Beralkohol. Di mana, dalam ketentuan tersebut dicantumkan hukuman yang diterapkan bagi penjual miras yakni selama tiga bulan kurungan dan denda maksimal Rp 50 juta.

Diki mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan instansi lainnya terkait ringannya sanksi yang diberikan kepada pelaku peredaran miras. Informasi yang diperolehnya kalangan dewan berencana untuk merevisi perda miras tersebut.

Diakui Diki, dari pantauannya penerapan perda larangan miras di Kota Sukabumi sudah berjalan dengan baik. ‘’ Di lapangan, mungkin ada satu atau dua yang masih melanggar,’’ imbuh dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement