Selasa 31 Mar 2015 14:20 WIB

Kebijakan Baru Kokpit Pesawat, Kemenhub: Indonesia Tunggu ICAO

Rep: C26/ Red: Winda Destiana Putri
Peraturan sekarang menghendaki adanya dua orang untuk tetap berada di kokpit sepanjang penerbangan.
Foto: AFP
Peraturan sekarang menghendaki adanya dua orang untuk tetap berada di kokpit sepanjang penerbangan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Menanggapi keputusan Australia yang akan memberlakukan lebih dari dua orang di dalam kokpit, menyusul adanya tragedi Germanwings, Indonesia masih menunggu keputusan International Civil Aviation Organization (ICAO).

Hal ini dikatakan oleh Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Julius Adravida Barata bahwa pemerintah Indonesia belum bisa mengambil kebijakan sendiri terkait aturan pilot dan kopilot di dalam kokpit pesawat.

"SOP pilot yang di kokpit itu yang atur secara internasional adalah ICAO. Kita berorientasi kepada keputusan mereka," kata JA Barata saat dihubungi ROL, Selasa (31/3).

Menurutnya, ICAO mengatur hal itu secara internasional. Namun pascatragedi Germanwings hingga kini belum ada peraturan yang dikeluarkan terkait itu. Walaupun mungkin beberapa negara Eropa sudah mulai mengatur itu. Namun Indonesia akan menunggu kebijakan ICAO terlebih dahulu.

"Jika sudah dikeluarkan keputusannya, baru akan diterapkan disini," katanya menambahkan.

Pascatragedi Germanwings pada pekan lalu yang ditabrakan sengaja oleh kopilot Andreas Lubitz, kebijakan penambahan kopilot di dalam kokpit mulai di wacanakan.

Langkah ini diambil sebelumnya oleh Australia dan beberapa negara Eropa juga tengah membahas kebijakan tersebut. Hal ini bertujuan meminimalisir apa yang dilakukan oleh kopilot Germanwings yang sengaja menabrakkan pesawat ke pegunungan Alpen.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement